SIDANG PUTUSAN IWA KARNIWA

  • 18 Maret 2020 15:30 WIB
Terdakwa kasus suap Meikarta yang juga mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Iwa Karniwa dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan karena terbukti menerima suap pada kasus perizinan Meikarta. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
18/03/2020 15:30 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Fanny Octavianus