SIDANG TUNTUTAN NURDIN BASIRUN
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam tersebut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Restu Bumi/gp/wsj.
Foto Terkait