TERDAKWA SPPD FIKTIF

  • 2 September 2010 18:55 WIB
MANADO, 2/9 - TERDAKWA SPPD FIKTIF. Terdakwa dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2006-2009 Kabupaten Talaud, Elly E Lasut yang juga mantan Bupati Talaud membacakan eksepsi saat persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Kamis (2/9). Dalam pembacaan eksepsi, Elly meminta agar majelis hakim membatalkan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak jelas dan membingungkan, selain itu yang melakukan manipulasi administrasi adalah staf bupati tanpa sepengetahuan terdakwa. FOTO ANTARA/Basrul Haq/ss/ama/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1347
Ukuran Berkas
138 KB
Disiarkan
02/09/2010 18:55 WIB
Fotografer
Basrul Haq
Editor