BEA DAN CUKAI ENTIKONG SITA IPHONE ILEGAL
Kepala Bea Cukai Entikong Ristola SI Nainggolan (kanan) didampingi Kasi P2 Riswandono (kiri), memaparkan kronologis ungkap kasus penyelundupan gawai Iphone saat rilis kasus di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (18/3/2020) Bea dan Cukai Entikong mengamankan 22 unit gawai Iphone 11 Pro Max 512 GB dan empat unit gawai Iphone 11 Pro Max 256 GB senilai Rp525,72 Juta yang dibawa dari Singapura oleh wisatawan asal Kalbar berinisial P dan hendak diselundupkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, namun berhasil terdeteksi mesin X-Ray. ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/ama.
Foto Terkait