PEMKOT DENPASAR BERLAKUKAN SOCIAL DISTANCING
Warga duduk dengan jarak yang diatur saat menunggu giliran untuk mengurus dokumen di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Bali, Kamis (19/3/2020). Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan "social distancing" atau menjaga jarak minimal satu meter antar orang dan membatasi pelayanan publik maksimal 75 orang per hari untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj.
Foto Terkait