RILIS TANGKAPAN BAHAN KIMIA ILEGAL

  • 23 Maret 2020 18:25 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce (kiri) dan Ditreskrimsus AKBP Manang Soebekti (kanan) menunjukkan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020). Polda Kalteng berhasil mengamankan 39 tong seberat 2,1 ton berisi bahan kimia berbahaya Sodium Cyanide (Sianida) untuk bahan tambang emas ilegal milik CV Hikmah Karya Bersaudara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3990x2660
Ukuran Berkas
2.95 MB
Disiarkan
23/03/2020 18:25 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor
Audy Mirza Alwi