GELAR KASUS PROSTITUSI ONLINE DI ACEH JAYA

  • 23 Maret 2020 18:55 WIB
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir (kedua kanan) memperlihatkan seorang tersangka penyedia jasa layanan Pekerja Seks Komersial (PSK) online dengan inisial R (23) saat konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Aceh, Senin (23/3/2020). Pihak Kepolisian setempat berhasil mengamankan seorang tersangka penyedia jasa PSK online yang memperkerjakan anak dibawah umur pada Jumat (20/3/2020) di Kecamatan Krueng Sabe, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 83 jo 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 296 KUHPidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
23/03/2020 18:55 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Audy Mirza Alwi