TELEKONFERENSI PERSIDANGAN PERADILAN UMUM DI TENGAH ISU COVID-19
Jaksa penuntut umum mengikuti persidangan peradilan berbasis elektronik secara lansung (telekonferensi) yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Kamis (26/3/2020). Persidangan peradilan umum pertama kali digelar secara telekonferensi antara majelis hakim di PN Kelas IA Dumai, jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Dumai dan terdakwa yang dihadirkan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk antisipasi terpapar dari wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.
Foto Terkait