SIDANG PUTUSAN DAVID MANIBUI DAN MICHAEL KAMBUAYA

  • 30 Maret 2020 16:45 WIB
Kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 mengamati ponsel untuk menyaksikan putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa David Manibui dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Michael Kambuaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
862.55 KB
Disiarkan
30/03/2020 16:45 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Fanny Octavianus