PEMBERLAKUAN JAM MALAM DI ACEH
Personel Brimob Detasemen B Polda Aceh mendengar arahan saat akan melaksanakan patroli pemberlakukan jam malam di Lhokseumawe, Aceh, Senin (30/3/2020). Pemerintah daerah Aceh memberlakukan jam malam untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB terhitung 29 Maret hingga 29 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Rahmad/pras.
Foto Terkait