PEMBATASAN PENGGUNAAN MODA TRANSPORTASI

  • 2 April 2020 16:30 WIB
Calon penumpang membawa barang bawaan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.95 MB
Disiarkan
02/04/2020 16:30 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Fanny Octavianus