PEMBATASAN PENGGUNAAN MODA TRANSPORTASI
Calon penumpang membawa barang bawaan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Foto Terkait