PENERAPAN JAM MALAM DI KABUPATEN GORONTALO
Foto udara suasana kompleks Menara Pakaya yang sepi di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Minggu (5/4/2020). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran penerapan jam malam mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WITA agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.
Foto Terkait