PENERAPAN JAM MALAM DI KABUPATEN GORONTALO

  • 5 April 2020 22:35 WIB
Sejumlah pedagang menanti pembeli di kompleks Menara Pakaya, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Minggu (5/4/2020). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran penerapan jam malam mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WITA agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
05/04/2020 22:35 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor
Fanny Octavianus