SIDAK PNS
BANDA ACEH, 14/9 - SIDAK PNS. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (pakai jas) memeriksa satu persatu absensi PNS yang masuk kantor pada hari pertama kerja pasca Idul Fitri 1431 H di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) di Banda Aceh, Selasa (14/9). PNS yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja akan dipotong dana Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 50 persen sebagai sanksi. FOTO ANTARA/Azhari/ss/ama/10
Foto Terkait