SIDAK PNS

  • 14 September 2010 17:05 WIB
BANDA ACEH, 14/9 - SIDAK PNS. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (pakai jas) memeriksa satu persatu absensi PNS yang masuk kantor pada hari pertama kerja pasca Idul Fitri 1431 H di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) di Banda Aceh, Selasa (14/9). PNS yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja akan dipotong dana Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 50 persen sebagai sanksi. FOTO ANTARA/Azhari/ss/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1360
Ukuran Berkas
299.05 KB
Disiarkan
14/09/2010 17:05 WIB
Fotografer
Azhari
Editor