PENGHAPUSAN DENDA PAJAK RIAU
Sejumlah petugas mengenakan masker dan sarung tangan saat melayani wajib pajak di Kantor Samsat Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (6/4/2020). Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau membuat kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selama tanggap darurat COVID-19 sehingga kendaraan yang seharusnya mati pajak pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020, bisa ditunda pembayarannya hingga 15 Juni 2020 tanpa kena denda keterlambatan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.
Foto Terkait