WNA DILARANG MASUK INDONESIA

  • 7 April 2020 20:10 WIB
Suasana konter check-in penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan larangan sementara masuk dan transit ke wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai tanggal 2 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 menyebabkan maskapai penerbangan internasional mengambil langkah dan kebijakan berupa pemberhentian operasional sementara. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.43 MB
Disiarkan
07/04/2020 20:10 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Hermanus Prihatna