PENDATANG MASUK KALBAR WAJIB KARANTINA MANDIRI 28 HARI

  • 13 April 2020 20:30 WIB
Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari pintu kedatangan di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (13/4/2020). Terhitung mulai 13 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan peraturan bagi penumpang angkutan udara, laut maupun darat yang masuk ke Kalbar wajib menandatangani surat pernyataan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan bersedia melakukan karantina mandiri selama 28 hari sejak kedatangan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
13/04/2020 20:30 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Widodo S Jusuf