PERDAGANGAN ANAK DI BAWAH UMUR
SURABAYA, 19/9 - PERDAGANGAN ANAK. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo (kiri) dan dua tersangka perdagangan anak dibawah umur (trafficking) saat gelar kasus di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (19/9). Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar trafficking untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) selama bulan Ramadhan 1431 H yang sering terjadi di mall, cafe dan hotel di Surabaya. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/10
Foto Terkait