SANKSI UNTUK PERUSAHAAN TIDAK TERTIB PSBB

  • 16 April 2020 18:15 WIB
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
16/04/2020 18:15 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Andika Wahyu