VONIS 5 TAHUN

  • 20 September 2010 20:55 WIB
JAKARTA, 20/9 - VONIS 5 TAHUN. Terdakwa makelar kasus, Kompol M Arafat Enanie menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman maksimal dalam Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor, yakni lima tahun penjara, denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan penjara, serta menyita mobil Toyota Fortuner serta motor Harley Davidson tipe Ultra Classic yang terbukti hasil tindak pidana dalam kasus suap selama menangani kasus Gayus Tambunan. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/pd/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
768.74 KB
Disiarkan
20/09/2010 20:55 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor