PEMBATASAN PELAYANAN KEIMIGRASIAN DALAM MENCEGAH COVID-19
Petugas beraktivitas di dalam kantor Imigrasi kelas II non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Senin (20/4/2020). Pihak Imigrasi setempat menutup sementara pelayan pembuatan paspor sejak keluarnya surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi nomor: IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp..
Foto Terkait