SANKSI BAGI PENJUAL PRODUK ELEKTRONIK ILEGAL

  • 21 April 2020 17:05 WIB
Penjual melayani calon pembeli di salah satu gerai produk ponsel, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/4/2020). Kementerian perdagangan mengingatkan pelaku usaha produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk mematuhi peraturan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) dan akan memberikan sanksi bagi penjual produk ilegal berupa penarikan barang dan pencabutan izin berjualan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4004x2669
Ukuran Berkas
2.66 MB
Disiarkan
21/04/2020 17:05 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor