SANKSI BAGI PENJUAL PRODUK ELEKTRONIK ILEGAL
Penjual melayani calon pembeli di salah satu gerai produk ponsel, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/4/2020). Kementerian perdagangan mengingatkan pelaku usaha produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk mematuhi peraturan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) dan akan memberikan sanksi bagi penjual produk ilegal berupa penarikan barang dan pencabutan izin berjualan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar.
Foto Terkait