EKSEKUSI CAMBUK DI TENGAH PANDEMI COVID-19

  • 21 April 2020 17:15 WIB
Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.92 MB
Disiarkan
21/04/2020 17:15 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Hermanus Prihatna