SOSIALISASI ANCAMAN PIDANA KORBAN COVID-19
Warga beraktivitas dibawah papan reklame elektronik berisi himbauan ancaman pidana di Jalan Piere Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (21/4/2020). Polda Sulut mensosialiasikan Pasal 178, 212, dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU no.4 tentang Penanggulangan Wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk mencegah aksi penolakan warga terhadap korban COVID-19 yang akan dimakamkan. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/hp.
Foto Terkait