TOLAK PERMOHONAN SUSNO

  • 24 September 2010 18:40 WIB
JAKARTA, 24/9 - TOLAK PERMOHONAN SUSNO. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Mahfud MD (kiri) berdiskusi saat membacakan amar putusan terkait permohonan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dalam uji materi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, Jumat (24/9). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi pasal 10 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 26 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno karena tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/pd/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2030
Ukuran Berkas
996.34 KB
Disiarkan
24/09/2010 18:40 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor