PENGACARA SUSNO
JAKARTA, 24/9 - PERMOHONAN SUSNO DITOLAK. Tim pengacara Susno Duadji, (ki-ka) Erfan Helmi, Hendri Yosodiningrat, Maqdir Ismail, serta M. Assegaf menanggapi putusan permohonan uji materi UU Perlindungan Saksi dan Korban, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/9). Meski MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Susno, mereka tetap menyayagkan penatapan kliennya menjadi tersangka. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/pd/10
Foto Terkait