ASN DILARANG MUDIK
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan berkegiatan mudik sampai masa darurat COVID-19 di Indonesia berakhir. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Foto Terkait