PEMUSNAHAN

  • 27 September 2010 15:35 WIB
SURABAYA, 27/9 - PEMUSNAHAN. Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Surabaya, Purwoko (pegang martil belakang), menyaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jatim memusnahkan barang sitaan tindak pidana alat dan perangkat telekomunikasi ilegal di Graha Postel Surabaya, Senin (27/9). Penyitaan dan pemusnahan tersebut, merupakanpenertiban edukasi untuk efek jera tindak pidana alat dan perangkat telekomunikasi. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ed/mes/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x2544
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
27/09/2010 15:35 WIB
Fotografer
Eric Ireng
Editor