PEMUSNAHAN
SURABAYA, 27/9 - PEMUSNAHAN. Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Surabaya, Purwoko (pegang martil belakang), menyaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jatim memusnahkan barang sitaan tindak pidana alat dan perangkat telekomunikasi ilegal di Graha Postel Surabaya, Senin (27/9). Penyitaan dan pemusnahan tersebut, merupakanpenertiban edukasi untuk efek jera tindak pidana alat dan perangkat telekomunikasi. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ed/mes/10
Foto Terkait