PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
SURABAYA, 29/9 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Sejumlah petugas melakukan pemusnahan barang bukti dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Jatim) I, Tanjung Perak, Surabaya berupa kepabeanan dari penyelundupan dan tindak pidana cukai dengan cara dibakar di incinerator kantor operasional Lokasi Pembuangan Akhir (LPA) Benowo, Surabaya, Rabu (29/9). Pemusnahan barang bukti kepabeanan dari penyelundupan senilai Rp1,8 miliar berupa 1.561 bale pakaian bekas dan barang bukti tindak pidana cukai senilai Rp100 juta lebih. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/ama/10
Foto Terkait