SJACHRIEL DARHAM
JAKARTA, 24/8 - VONIS EMPAT TAHUN. Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham memegang pecinya saat mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim tipikor di Jakarta, Jumat (24/8). Sjachriel dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana APBD Propinsi Kalsel tahun 2001-2004 sebesar Rp5,8 miliar lebih dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/ama/07.
Foto Terkait