GELAR PERKARA KASUS CANDAAN BANSOS

  • 8 Mei 2020 20:55 WIB
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
08/05/2020 20:55 WIB
Fotografer
Ahmad Fauzan
Editor
Widodo S Jusuf