SIDANG TUNTUTAN MANTAN DIRUT PTPN III
Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (kiri) mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). JPU KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait