SIDANG TUNTUTAN MANTAN DIRUT PTPN III

  • 13 Mei 2020 16:50 WIB
Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (kiri) mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). JPU KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
13/05/2020 16:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus