SIDANG TUNTUTAN I KADEK KERTHA LAKSANA
Terdakwa mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III I Kadek Kertha Laksana (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). JPU KPK menuntut I Kadek Kertha Laksana dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait