SIDANG TUNTUTAN I KADEK KERTHA LAKSANA

  • 13 Mei 2020 16:50 WIB
Terdakwa mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III I Kadek Kertha Laksana (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). JPU KPK menuntut I Kadek Kertha Laksana dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.18 MB
Disiarkan
13/05/2020 16:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus