RAZIA PENEGAKKAN PERDA RAMADHAN

  • 14 Mei 2020 18:25 WIB
Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum jam 17.00 WIB untuk menghormati orang yang berpuasa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2633
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
14/05/2020 18:25 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Andika Wahyu