KASUS PENYALAHGUNAAN TANAH SENGKETA

  • 15 Mei 2020 19:25 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyalahgunaan tanah sengketa di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/5/2020). Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Direktur Utama PT JSI berinisial MR atas kasus dugaan melakukan penjualan satuan lingkungan perumahan bernama Green Ar-Rayah dengan belum terselesaikannya status hak atas tanahnya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.13 MB
Disiarkan
15/05/2020 19:25 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Widodo S Jusuf