DENDA BAGI PELANGGAR ATURAN BERMASKER
Seorang warga beraktivitas keluar rumahnya tanpa menggunakan masker di Jakarta, Minggu (17/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai awal Juni 2020 akan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu bagi warga yang keluar tanpa menggunakan masker. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait