RILIS KASUS PENIPUAN PARCEL MURAH

  • 18 Mei 2020 13:30
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan pers saat rilis kasus penipuan parcel murah di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (18/5/2020). Polisi menangkap seorang tersangka beinisial GA dalam kasus penipuan paket parcel murah secara daring dengan total kerugian korban mencapai Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
18/05/2020 13:30 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Widodo S Jusuf