RILIS KASUS PENIPUAN PARCEL MURAH
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan pers saat rilis kasus penipuan parcel murah di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (18/5/2020). Polisi menangkap seorang tersangka beinisial GA dalam kasus penipuan paket parcel murah secara daring dengan total kerugian korban mencapai Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Foto Terkait