hukuman cambuk

  • 1 Oktober 2010 17:30 WIB
JANTHO, ACEH, 1/10 . CAMBUK. Algojo mencambuk seorang wanita yang dinyatakan bersalah oleh mahkamah syariah dalam kasus berjualan di bulan suci ramadhan melanggar Qanun No.11 tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syariah saat menjalani hukuman cambuk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (1/10). Dua wanita menjalani hukuman cambuk masing-masing 3 dan 2 kali cambuk, sedangkan seorang lagi pria dalam kasus judi dicambuk 8 kali. FOTO ANTARA/Ampelsa/ss/pd/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1288
Ukuran Berkas
188.48 KB
Disiarkan
01/10/2010 17:30 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor