hukuman cambuk

  • 1 Oktober 2010 17:30 WIB
JANTHO, ACEH, 1/10- CAMBUK. Algojo mencambuk seorang pria yang dinyatakan bersalah oleh mahkamah syariah dalam kasus berjudi melanggar Qanun No.13 tahun 2002 tentang maisir (berjudi) saat menjalani hukuman cambuk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (1/10). Dua wanita menjalani hukuman cambuk masing-masing 3 dan 2 kali cambuk dan seorang lpria dalam kasus judi dicambuk 8 kali. FOTO ANTARA/Ampelsa/ss/pd/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1310
Ukuran Berkas
133.99 KB
Disiarkan
01/10/2010 17:30 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor