SIDANG PUTUSAN KASUS TIPIKOR BENGKAYANG
Kuasa hukum Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkayang Aleksius yaitu Andel (tengah) bersama rekan-rekannya menyimak pembacaan hasil putusan kasus tipikor Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (19/5/2020). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp200 Juta dengan subsider satu bulan atas terdakwa Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot, juga hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 Juta atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkayang Aleksius. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.
Foto Terkait