AUSURANSI PERLINDUNGAN TKI

  • 3 Oktober 2010 15:40 WIB
JAKARTA, 3/9- AUSURANSI PERLINDUNGAN TKI. Kepala Biro Hukum Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sunarno ( kiri ke kanan), Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Budi Hartawan, dan Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, Muji Handoyo, memberikan keterangan berkaitan dengan asuransi perlindungan TKI di Jakarta, Minggu ( 3/10). Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan asuransi perlindungan TKI bernomor Per.07/MEN/VI/2010, yang bertujuan untuk melindungi para TKI, ketika terjadi masalah dalam menjalankan tugas. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ss/nz/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1341
Ukuran Berkas
205.17 KB
Disiarkan
03/10/2010 15:40 WIB
Fotografer
Ujang Zaelani
Editor