SIDANG LAMBERTUS

  • 5 Oktober 2010 18:10 WIB
JAKARTA, 5/10 - SIDANG LAMBERTUS. Terdakwa makelar kasus, Lambertus Palang Ama menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10). Sebelumnya, Lambertus didakwa telah membuat perjanjian bisnis properti fiktif atas saran Kompol Arafat Enanie yang kini telah divonis lima tahun penjara. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2192x3003
Ukuran Berkas
1.81 MB
Disiarkan
05/10/2010 18:10 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor