SIDANG LAMBERTUS
JAKARTA, 5/10 - SIDANG LAMBERTUS. Terdakwa makelar kasus, Lambertus Palang Ama menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10). Sebelumnya, Lambertus didakwa telah membuat perjanjian bisnis properti fiktif atas saran Kompol Arafat Enanie yang kini telah divonis lima tahun penjara. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/10
Foto Terkait