RENCANA TATA RUANG KAWASAN JABODETABEK-PUNJUR

  • 26 Mei 2020 18:10 WIB
Suasana pemukiman di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Menurut Perpres, penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur bertujuan untuk mewujudkan kawasan tersebut sebagai pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2672
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
26/05/2020 18:10 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Hermanus Prihatna