JELANG PEMBERLAKUAN PERSYARATAN HASIL TES PCR
Petugas melakukan simulasi pengisian form aplikasi secara daring di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (27/5/2020). Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan prosedur yang mewajibkan semua penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai untuk menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji 'swab' berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) dan telah mengisi form aplikasi secara daring melalui https://cekdiri.baliprov.go.id mulai Kamis (28/5). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Foto Terkait