LARANGAN MELAUT AKIBAT ORANG TENGGELAM
Puluhan kapal nelayan ditambatkan saat larangan melaut di pelabuhan Desa Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Kamis (28/5/2020). Menurut keterangan Panglima Laot (Panglima Laut) Kuala Bubon Tarzan, seluruh nelayan di kawasan itu dilarang melaut akibat korban tenggelam belum ditemukan terhitung sejak hari pertama tenggelam sampai tujuh hari ke depan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz.
Foto Terkait