SIDANG DAKWAAN WAHYU SETIAWAN DAN AGUSTIANI TIO

  • 28 Mei 2020 13:35
Petugas menyaksikan sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan Komisioner Bawaslu Wahyu Setiawan (kedua kiri) dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ketiga kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1617x1080
Ukuran Berkas
327.01 KB
Disiarkan
28/05/2020 13:35 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Zarqoni Maksum