SIDANG DAKWAAN WAHYU SETIAWAN DAN AGUSTIANI TIO

  • 28 Mei 2020 13:35
Petugas merekam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan Komisioner Bawaslu Wahyu Setiawan (ketiga kanan) dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. ANTARA FOTO/Aprillio Akba/nzr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1619x1080
Ukuran Berkas
311.99 KB
Disiarkan
28/05/2020 13:35 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor