PENINJAUAN HUKUMAN MATI.
DENPASAR, 8/10 - PENINJAUAN HUKUMAN MATI. Polisi mengkawal ketat warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, Myuran Sukumaran (tengah) saat dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (8/10). Dua dari 9 warga Australia terlibat penyelundupan heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran memohon hukuman maksimal 20 tahun penjara kepada majelis hakim agar terhindar dari eksekusi mati. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/pd/10.
Foto Terkait