PENINJAUAN HUKUMAN MATI.

  • 8 Oktober 2010 13:20 WIB
DENPASAR, 8/10 - PENINJAUAN HUKUMAN MATI. Polisi mengkawal ketat warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, Myuran Sukumaran (tengah) saat dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (8/10). Dua dari 9 warga Australia terlibat penyelundupan heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran memohon hukuman maksimal 20 tahun penjara kepada majelis hakim agar terhindar dari eksekusi mati. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/pd/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1537
Ukuran Berkas
336.13 KB
Disiarkan
08/10/2010 13:20 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor